Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tepat guna dan berhasil guna, perlu diatur tata cara pengalokasiannya secara jelas, tertib dan disiplin. Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), diatur dengan Peraturan Bupati sehingga perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 11 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 7 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 15 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 22 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 43 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 21 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 44 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 55 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 58 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 59 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Azas dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD) 3. Sumber dan Tim Alokasi Dana Desa 4. Pengalokasian dan Peruntukan ADD 5. Usulan dan Penyaluran ADD 6. Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan ADD 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.