Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tatrun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Dewan Pengawas 5. Direktur 6. Kepegawaian 7. Dana Pensiun 8. Asosiasi 9. Pembagian Laba Serta Pemberian Jasa Produksi 10. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembubaran 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.