Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2o17 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Berstrmber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tela.h diatur berdasarkant Peraturan Bupati Nomor 1 1 Tahun 20I7, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 41 Tahun 2019;
  2. bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Tata Cara Penganggarara, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana dirnaksud dalam hurr-f a, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud datam huruf a dan- huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gianjur Nornor 11 Tahun 2017

Dasar hukum Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  9. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2017,

Beberapa ketentuan diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2o17 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020

Berlaku Tanggal
27 Maret 2020

Sumber
BD 2020/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.42 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar