Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2upd) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor Dan/Atau Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2PUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2016;
- bahwa guna mewujudkan akuntabilitas, obyektifitas, dan kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, penghentian tambahan penghasilan, pembiayaan, mekanisme pembayaran tambahan penghasilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.