Peraturan Bupati Cilacap Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persyaratan Pensertifikatan Tanah Milik/dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa barang milik Negara/ Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pensertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap, diperlukan pelimpahan wewenang penandatanganan persyaratan pensertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persyaratan Pensertipikatan Tanah Milik/ Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 52 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan pensertifikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.