Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berdayaguna, berhasilguna dan akuntabel, perlu dibangun sistem aplikasi yang teringrasi;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang teringrasi dalam kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menyebutkan bahwa manjemen layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna APBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE, sehingga perlu dilakukan penyusunan Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kab Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
55

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2019

Berlaku Tanggal
07 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar