Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaporan, Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pengaduan Serta Perlindungan Pelapor Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut PP no 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, diberikan hak dan tanggung jawab untuk mendapatkan dan memberikan informasi atau pelaporan dalam upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap atas Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kab Cilacap, maka perlu diatur tata cara pelaporan, pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
81

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaporan, Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pengaduan Serta Perlindungan Pelapor Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2019

Berlaku Tanggal
17 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar