Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Diperbantukan dalam Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Covid-19 semakin menyebar dan meningkat yang dapat mengakibatkan kematian, sehingga tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam penanaganan orang yang terinfeksi Covid-19. Dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang diperbantukan dalam percepatan penanganan Covid-19, perlu diberikan honorarium dan insentif bulanan yang layak dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Honorarium dan Insentif bagi tenaga Kesehatan yang Diperbantukan dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.