Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 001 Tahun 2018

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 001 Tahun 2018 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 001 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 001 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Drt. Nomor 7 tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang No.2 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang No.8 Tahun 2011
  15. Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang No.3 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang No.5 Tahun 2017
  17. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 515 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up), dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nomor
001 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
BD.2018/No. 01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar