Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2019
  16. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 27 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD. 2020/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar