Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Dei Serdang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. PEREMNDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 beserta Perubahannya
  11. PEREMNDAGRI Nomor 20 Tahun 2018
  12. PEREMNDES Nomor 11 Tahun 2019
  13. PERDA. KAB. DELI SERDANG Nomor 3 Tahun 2019
  14. Peraturan Bupati KAB. DELI SERDANG Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pedoman Penyusunan APBDesa, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nomor
36 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2020

Berlaku Tanggal
23 Januari 2020

Sumber
BD. 2020/ No. 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.67 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar