Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna memberikan keyakinan yang memadai agar Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta sesuai ketentuan Pasal 115 huruf h Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Desa;
  2. bahwa pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pengelolaan dana desa sehingga terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah dan tepat penggunaan;
  3. bahwa jenis pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Donggala berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Donggala Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
tahap pemeriksaan, dan
pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2019

Berlaku Tanggal
26 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.642

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (736.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar