PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan dan Penyaluran Dana Desa, Dbh Pajak Daerah dan Retrıbusı Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 96, pasal 97 dan pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman umum dan petunjuk Teknis Pelaksanaan alokasi dana Desa dan Dana Desa untuk Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun 2017;
- untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetepkan penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Harga Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintah Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasıan Dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.