Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana dipertegas bahwa pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan harus di tetapkan dengan Peraturan Bupati

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Nomor
34

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2018

Berlaku Tanggal
21 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar