Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan Akuntansi berbasis akrual pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu dilakukan revisi atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.