Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya pergerakan (mobilitas) penduduk nonpermanen di Kabupaten Gresik diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk nonpermanen melalui pendataan penduduk nonpermanen;
  2. bahwa agar pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan baik, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen, Pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen dilakukan di Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
  4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pendaftaran dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.

1. Bupati berwenang dan bertanggungjawab dalam Pendataan Penduduk Nonpermanen;
2. Pendataan Penduduk Nonpermanen dilaksanakan melalui pencatatan dan pengelolaan data;
3, Penduduk Nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya mempunyai hak mendapatkan bukti pendataan Penduduk Nonpermanen;
4. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen digunakan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Gresik. 5. Bupati melaporkan hasil pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (403.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar