Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa sehubungan dengan meningkatnya biaya pengolahan dan pelayanan donor darah maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1756)
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Umum, BPPD Dan Komponen Darah, Pembayaran BPPD, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.