Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk melaksanakan Pasal 38 ayat (4) huruf c Angka 1 Peraturan Bupati Grobogan No 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Jabatan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Bupati Grobogan No 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan perlu disesuaikan;
  2. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2017

Berlaku Tanggal
07 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar