PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dapat terdiri dari Pegawai Negeri SipiJ (PNS) dan/atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan/pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dan non PNS, diatur Iebih lanjut oleh Bupati;
- bahwa dengan keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratoriurn Kesehatan Masyarakat sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn Daerah (PPK-BLUD). diperlukan tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) profesional yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga diperlukan pengeJolaan sumber daya manusia meliputi rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualilatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efetif. dan produktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratoriurn Kesehatan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.