PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Perda Prov jateng No 14 Tahun 2018 tentang APBD Prov Jateng TA 2019, Pemkab Grobogan mendapat alokasi Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp19.855.000.000, 00 (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah);
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2019 serta Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 agar dalam pelaksanaan sesuai dengan target tertentu yang harus dicapai dalam suatu kegiatan perlu melakukan penyesuaian anggaran;
- bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui surat Nomor : 900/57/2019, tanggal 25 Februari 2019 perihal permohonan Dana Tidak Terduga, telah melaporkan terjadinya bencana alam yang mengakibatkan jebolnya tanggul Sungai Jajar Baru Desa Anggaswangi;
- bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Surat Nomor : 660.1/316/DLH.III/2019, tanggal 5 Maret 2019 perihal Laporan jebolnya Saluran Buangan Air Lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngembak, telah melaporkan terjadinya bencana yang mengakibatkan jebolnya saluran buangan air linda dan rusaknya lahan pertanian yang harus segera ditangani;
- bahwa sesusia dengan ketentuan butir V.25 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana laam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak;
- bawha untuk menjamin efektivitas dan legalitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, mengacu pada ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019, maka Peraturan Bupati Grobogan No 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran APbd TA 2019 perlu disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan No 72 Tahun 2018 tentang penjabaran APBD;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.