Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Grobogan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Grobogan No 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Grobogan perlu disesuaikan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan No 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Grobogan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
31

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Grobogan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2019

Diundangkan Tanggal
12 September 2019

Berlaku Tanggal
12 September 2019

Sumber
BD.2019/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar