Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomro 47 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, besaran nilai bantuan keuangan partai politik dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri yang didelegasikan kepada Gubernur;
  2. bahwa Gubernur Jateng melalui Keputusan Nomor 211/9 Tahun 2020 tentang Persetujuan Kenaikan bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten grobogan Tahun 2021, telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Grobogan yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Grobogan;
  3. bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No 47 Tahun 2018 tentang bantuan Keuangan kepada Partai Politik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
78

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomro 47 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar