PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari Kabupaten Grobogan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 96 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari Kabupaten Grobogan;
- bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Grobogan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Ki Ageng Selo Wirosari Kabupaten Grobogan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 96 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.