Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 61 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk menyesuaikan peraturan yang berkaitan dengan satuan sektor jasa dan untuk menyesuaikan dengan pertimbangan berbagai aspek perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015, maka dari itu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2015.
Biaya pemeliharan kendaraan dinas dalam negeri, peserta raker, penataran, kursus, orientasi dan sejenisnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.