Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016;
- bahwa dalam rangka meningkatkan asas transparansi, keadilan, partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan, perlu mengubah Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.