Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 131 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas UPT Sanggar Kegiatan Belajar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2008;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu mengubah Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
  7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2008

Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 10

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
20 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 131 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas UPT Sanggar Kegiatan Belajar

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
17 April 2017

Berlaku Tanggal
17 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (86.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar