Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015;
- bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul maka perlu mengatur kembali Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok:
Pejabat yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Pelayanan Permohonan PJT, IUJK dan TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Kartu Penanggungjawab Teknik, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh IUJK Atau TDUP Yang Baru, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperpanjang IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mengubah Data IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Menutup IUJK Atau TDUP, Tata Cara Penomoran Kode IUJK dan TDUP, Penyusunan Laporan, dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.