Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil pendampingan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, di sebagian desa ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan sejak proses perencanaan;
- bahwa ketidaksesuaian dapat menghambat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebelum ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 108 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017
Materi Pokok:
Maksud pengaturan ini adalah agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBDesa Tahun Anggaran 2017, dan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017 sebelum ditetapkannya Peraturan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.