PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (7) Standarisasi Harga ditetapkan sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipandang perlu menetapkan Standarisasi Harga Barang dan Jasa sesuai dengan perkembangan keadaan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2016,
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok:
Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018 terdiri atas bidang barang/sarana kerja, bidang jasa, dan gambar meubelair, Satuan Harga Barang yang sudah masuk dalam daftar barang di E Katalog LKPP LPSE maka proses pengadaan dan Standarisasi harganya mengikuti harga di E-Katalog LKPP LPSE dan/atau Peraturan Menteri yang berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.