Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 131 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2017;
- bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan satuan harga sektor barang dan jasa pada saat ini tahun 2018
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017
Materi Pokok:
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 sebagai berikut:
Angka Romawi I. BIDANG BARANG / SARANA KERJA:
Angka Romawi II. BIDANG JASA:
Angka Romawi III. HONOR KHUSUS DESA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.