Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan pemanfaatan ruang di Kabupaten Gunungkidul yang sangat pesat, dinamis, dan kompleks, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang;
- bahwa agar pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu adanya pengaturan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-undang Nomor 15 Tahun1950,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 130 Tahun 2017.
Materi pokok:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Rekomendasi Tata Ruang;
b. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dan
c. Keterangan Kesesuaian Ruang (KKR).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.