Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka melaksanakan program pembangunan yang berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian universal acces bidang air minum dan sanitasi, perlu dilakukan langkah-langkah yang terarah dalam pelaksanaan program kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 75 tahun 2015.
Materi pokok:
Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Gunungkidul 2019-2021, Ruang lingkup RAD AMPL Kabupaten Gunungkidul 2019-2021, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Gunungkidul 2019-2021, Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Gunungkidul 2019-2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.