Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah;
- bahwa untuk mewujudkan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat di daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok:
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk:
a. mewujudkan Daerah menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. b. mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab di Daerah;
c. mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak di Daerah;
d. mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA di Daerah, dan
e. menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak bagi Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.