Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan guna menurunkan kasus komplikasi bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Program Jaminan Persalinan;
- bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan dengan tertib, serta dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya pedoman.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2017.
Materi Pokok:
Tujuan penyelenggaraan program Jampersal adalah:
a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir;
b. meningkatkan jumlah persalinan di Fasyankes;
c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, dan
d. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sasaran program Jampersal;
b. pemberi pelayanan kesehatan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir;
c. pelayanan Jampersal;
d. pembiayaan, dan
e. pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.