Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 261 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan RPJMD dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratis dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir inilah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Untuk menjamin agar rancangan RPJMD teknokratis selaras dan serasi dengan RPJMD kabupaten halmahera barat tahun 2005-2025 dan RPJMD provinsi maluku utara tahun 2015-2019, maka dipandang perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten halmahera barat, para pemangku kepentingan lainnya, serta dapat pula melibatkan pakar yang telah berpengalaman;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang tata cara penyusunan rencana jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang No.46 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Peraturan Pemerintah Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang No.58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Kepren No.2 Tahun 2015,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan ruang lingkup;
Struktur tim dan data pembangunan daerah;
Jangka waktu pelaksanaan;
Pembiayaan;
Pengendalian;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
3.B Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Maret 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3.B Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar