Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan Rw Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD sekabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun, Operasional Pemerintah Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan Rw Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Sekabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2017

Berlaku Tanggal
03 Maret 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar