Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 2.A Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 2.A Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mana perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan secara transparan, sistimatis, dan berjenjang. Sehubungan dengan maksud tersebut dipanjang perlu mengatur mekanisme perizinan mempekerjakan tenaga kerja Asning dan Tata cara pemungutan dan pengelolaan retribusinya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 2.A Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018
- Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Halsel Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Kewenangan Penerbitan Perpanjangan IMTA c. Tata cara, Persyaratan Perpanjangan IMTA d. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Daerah e. Tata Cara Penagihan Retribusi f. Pelaporan Penerimaan retribusi g. Alokasi Pemanfaatan Retribusi h. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. i. Pemeriksaan Retribusi j.Pembinaan dan Pengawasan k. Pelaporan l. Ketentuan Penutup. Besarnya retribusi perpanjangan IMTA adalah USD100,00 per orang per bulan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 2.A Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.