Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD KAbupaten Halmahera Selatan yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910:1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah kabupaten/kota, perlu diatur tata cara pembayaran belanja belanja APBD Kabupaten Halmahera Selatan secara non tunia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Asas dan Tujuan c. Jenis Transaksi Non Tunai dan Pengecualian d. Mekanisme Pengeluaran dalam Transaksi non Tunai e. Pembinaan f. Pengawasan g. Sanksi Administratif h. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2021

Berlaku Tanggal
08 Februari 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.87 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar