Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang termaktub dalam Peraturan Kepala Daerah No 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentangKedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.