Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga. Dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum nbagi Pemerintah daerah, masayarakat dan keluarga dalam perlindungan anak perlu diadakan pengaturan tentang Perlindungan Anak. Pemerintah daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa/kelurahan, kecamatan, dan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
- Undang-Undang No 20 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b.Tujuan Perlindungan Anak c. Hak dan Kewajiban Anak d. Ruang Lingkup dan Sasaran e. Perencanaan f. Penyelenggaraan g. Pemantauan dan Evaluasi h. Pelaporan i. Pendanaan j.Pembinaan dan Pengawasan k. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.