Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah;
- untuk memberikan petunjuk secara jelas, mudah, cepat, sederhana, efektif, efisien serta adanya kepastian dalam pelayanan terhadap wajib pajak daerah, maka perlu mengatur standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Tata Cara Pemungutan dan Jenis Pajak d.Ruang Lingkup e. Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan f. Penagihan, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran g. Pengurangan dan Keringanan Pajak h. Pembetulan, Pembatalan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi i.Pengajuan Keberatan dan Banding j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran k.Penyitaan l.Lelang m.Pembukaan dan Pelaporan n.Prosedur Pemungutan Pajak Daerah o.Monitoring dan Evaluasi p.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.