Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas c.Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas d.Pendanaan e.Ketentuan Tambahan j. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.