Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan dan memberikan manfaat bagi Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang terdapat Surplus pendapatan dari target yang ditetapkan, dan untuk memenuhi kebutuhan mendesak terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, sehingga perlu menggunakan Surplus Pendapatan. Penggunaan surplus dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan Pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati dan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
35

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2017

Berlaku Tanggal
24 Mei 2017

Sumber
BD.2017/No.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar