Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa “
  2. Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD”
  3. dan ayat (3) berbunyi “
  4. Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah”
  5. serta ayat (4) berbunyi “
  6. Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD”
  7. bahwa sehubungan Surat Camat Batabai Nomor : 050/151/Kec. Barabai tanggal 21 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2018, Surat Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 900/206-Aset/BPKAD/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Usulan Pergeseran anggaran Tahun 2018 perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2018, Surat Camat Limpasu Nomor : 900/76/LPS/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal mohon Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Batu Benawa Nomor : 900/167/BTBNW/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Pergeseran Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Utara Nomor : 900/255/LAU/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal RKA Perubahan SKPD Tahun 2018, Surat Camat Labuan Amas Selatan Nomor : 900/103a/LAS/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal Kekurangan Pagu Anggaran BTL, Surat Direktur RSUD. H. Damanhuri Nomor : 900/1072/RSUD/2018 tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Pergeseran Anggaran, Surat Camat Batang Alai Selatan Nomor : 900/151/BAS/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal RKA Perubahan/Pergeseran Tahun 2018, Surat Camat Batang Alai Utara Nomor 045/75/BA/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Nomor : 900/180/BPPRD/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Penyusunan Anggaran Pergeseran, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 050/151/Kec. Barabai tanggal 21 Mei 2018 perihal Mohon Pergeseran Anggaran BTL, Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor : 800/674/Diskominfo/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Perubahan Anggaran BTL Tahun 2018, Surat Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubugan Nomor : 900/167/DLHP/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Kekurangan Dana Gaji THR Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/141/DPUPR/2018 tanggal 22 Mei 2018 Perihal Mohon Pergeseran BTL TA 2018;
  8. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
19

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2018

Berlaku Tanggal
23 Mei 2018

Sumber
BD.2018/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar