Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa mekanisme pengajuan utang/pinjaman diatur dengan peraturan Kepala Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai.
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Utang /Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip-Prinsip Utang/Pinjaman;
5. Kebijakan Utang/Pinjaman;
6. Persyaratan Pinjaman;
7. Kewanangan Pinjaman;
8. Pelaksanaan Pinjaman;
8. Pembayaran Kembali Dan Penatausahaan Utang/Pinjaman;
9. Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pelaporan Utang/Pinjaman;
11. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.