Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa mekanisme pengajuan utang/pinjaman diatur dengan peraturan Kepala Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai.

Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Utang /Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip-Prinsip Utang/Pinjaman;
5. Kebijakan Utang/Pinjaman;
6. Persyaratan Pinjaman;
7. Kewanangan Pinjaman;
8. Pelaksanaan Pinjaman;
8. Pembayaran Kembali Dan Penatausahaan Utang/Pinjaman;
9. Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pelaporan Utang/Pinjaman;
11. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
47 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (197.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar