Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Keluarahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. memberikan kejelasan dan kepastian hukum, maka terhadap Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu ditetapkan dan ditegaskan batas wilayahnya;
  2. bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan otentik berupa peta batas;
  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin. Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
22

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Keluarahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2021

Berlaku Tanggal
05 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar