Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Qanun Kab. Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penerima Insentif Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.