Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Pajak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan pajak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Qanun Kab. Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Insentif Biaya Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.