Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggotadprk Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran tugas dan mewujudkan kesejateraan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka dipandang perlu menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya;
- bahwa sehubungan dengan Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRK maka dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Qanun Kab. Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2006
- Qanun Kab. Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Besaran Tunjangan Perumahan, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.