Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014;
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015, terdiri dari :
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Verifikasi, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.